[KUPANG]
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) W.Z. Johannes Kupang memiliki utang kepada pihak
distributor cairan cuci darah senilai Rp100 juta lebih. Utang itu terpaksa
dilakukan untuk mengatasi kekurangan yang terjadi di RSUD itu.
Hal ini terungkap karena sebelumnya 30 orang penderita gagal ginjal mengadu ke Ketua DPRD NTT, Ibrahim Agustinus Medah, karena Mereka tidak mendapatkan pelayanan cuci darah di RSUD W.Z. Johanes Kupang.
DPRD Kupang pun menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktur Rumah Sakit W.Z. Johannes Kupang, Alphonsius Anapaku, Rabu (8/2). Alphonsius Anapaku menjelaskan, manajemen rumah sakit dalam tahap perencanaan menggunakan dua daftar penggunaan anggaran (DPA) yakni Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Alokasi anggaran untuk pengadaan cairan cuci darah yang bersumber dari APBD senilai Rp 100 juta dan BLUD senilai Rp 500 juta. Namun Rp100 juta dari APBD tersebut telah dipakai habis pada awal tahun ini.
Sedangkan sumber dana lain terutama BLUD belum masuk ke rekening rumah sakit. Untuk mengatasi ketiadaan cairan cuci darah, manajemen terpaksa mengambil kebijakan untuk berutang ke pihak distributor senilai Rp100 juta.
“Seharusnya kebutuhan untuk Maret dan seterusnya harus dibelanjakan dari sekarang, sehingga tidak mengalami masalah seperti awal tahun ini, tetapi ketiadaan dana. Apalagi, dana dari BLUD juga belum masuk ke rekening rumah sakit,” kata Alphonsius Anapaku.
Lebih lanjut Alphonsius Anapaku menyampaikan, berkaitan dengan pelayanan kesehatan, 80 persen pasien menggunakan asuransi, hanya 20 persen pasien yang menggunakan layanan umum.
Rinciannya, 41 persen pasien yang menggunakan jasa Askes, 30 persen pakai kartu Jamkesmas, tujuh persen pakai kartu Jamkesda, satu persen Jamsostek, dan satu persen gratis.
Terhadap penambahan tempat tidur, Alphonsius Anapaku ungkapkan, manajemen rumah sakit mendapat bantuan dari APBN sebanyak 100 unit tempat tidur sebesar Rp 8 miliar. Atau harga satu unit tempat tidur senilai Rp 80 juta. Tempat tidur tersebut tentunya sangat berkualitas dan memenuhi standar yang ditentukan.
Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi Hanura, Jimmy Sianto nyatakan, manajemen rumah sakit harus dapat memastikan bahwa cairan cuci darah mulai normal pada bulan Maret dan bulan-bulan berikutnya. Dan agar tidak terdapat utang akibat ketiadaan dana, sebaiknya pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran sebagai dana cadangan. Jika dana itu tidak terpakai, akan dikembalikan ke kas daerah.
Manajemen rumah sakit juga harus berani tegakkan bahwa rumah sakit Johannes merupakan rumah sakit rujukan, dan tidak melayani kesehatan dasar. Pelayanan dasar harus dipercayakan kepada rumah sakit milik pemerintah kota dan kabupaten.
Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Vinsen Pata menyampaikan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan manajemen rumah sakit. Manajemen rumah sakit perlu mendesain perencanaan dengan baik, rasionalisasi anggaran untuk pelayanan kelas tiga dan memperbanyak ruang pavilium. Tertibkan pembayaran utang dan urusan tender tidak boleh dimenangkan oleh perusahaan yang sama, karena yang dibutuhkan adalah layak dan memenuhi standar.
Sementara itu, dr. Husen Pakrantius, mantan direktur RSUD W.Z. Johanes Kupang selama 12 tahun itu, kepada SP di Kupang, Kamis (9/2 mengatakan, manajemen RSUD harus mengetahui dulu arti rumah sakit itu. Sebab rumah sakit itu merupakan milik masyarakat NTT bukan rumah sakit pusat.
“Dan direktur harus mampu menyelesaikan masalah makro dan mikro sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Terutama bahwa rumah sakit itu menjadi rumah sakit rujukan sehingga paling lengkap,” jelas dr. Husen.
Ia menambahkan, semua jenis penyakit yang tidak dapat diobati di rumah sakit yang berada di kabupaten kota se-NTT. RSUD W.Z. Johanes harus mampu mengatasi persoalannya di Kupang, bukan dirujuk lagi ke daerah lain seperti di Jawa.
RSUD W.Z.Johanes Kupang juga harus bisa memisahkan pengobatan penyakit. Kalau flu, malaria, usus buntu itu urusan rumah sakit kabupaten/kota sedang pengobatan seperti cuci darah, penyakit dalam ,atau specialis itu urusan RSUD WZ Johanes.
Artinya orang sakit yang tidak dijawab oleh rumah sakit di daerah, bisa dijawab di Rumah Sakit Umum W.Z Johanes Kupang. [YOS/L-8].
Hal ini terungkap karena sebelumnya 30 orang penderita gagal ginjal mengadu ke Ketua DPRD NTT, Ibrahim Agustinus Medah, karena Mereka tidak mendapatkan pelayanan cuci darah di RSUD W.Z. Johanes Kupang.
DPRD Kupang pun menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktur Rumah Sakit W.Z. Johannes Kupang, Alphonsius Anapaku, Rabu (8/2). Alphonsius Anapaku menjelaskan, manajemen rumah sakit dalam tahap perencanaan menggunakan dua daftar penggunaan anggaran (DPA) yakni Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Alokasi anggaran untuk pengadaan cairan cuci darah yang bersumber dari APBD senilai Rp 100 juta dan BLUD senilai Rp 500 juta. Namun Rp100 juta dari APBD tersebut telah dipakai habis pada awal tahun ini.
Sedangkan sumber dana lain terutama BLUD belum masuk ke rekening rumah sakit. Untuk mengatasi ketiadaan cairan cuci darah, manajemen terpaksa mengambil kebijakan untuk berutang ke pihak distributor senilai Rp100 juta.
“Seharusnya kebutuhan untuk Maret dan seterusnya harus dibelanjakan dari sekarang, sehingga tidak mengalami masalah seperti awal tahun ini, tetapi ketiadaan dana. Apalagi, dana dari BLUD juga belum masuk ke rekening rumah sakit,” kata Alphonsius Anapaku.
Lebih lanjut Alphonsius Anapaku menyampaikan, berkaitan dengan pelayanan kesehatan, 80 persen pasien menggunakan asuransi, hanya 20 persen pasien yang menggunakan layanan umum.
Rinciannya, 41 persen pasien yang menggunakan jasa Askes, 30 persen pakai kartu Jamkesmas, tujuh persen pakai kartu Jamkesda, satu persen Jamsostek, dan satu persen gratis.
Terhadap penambahan tempat tidur, Alphonsius Anapaku ungkapkan, manajemen rumah sakit mendapat bantuan dari APBN sebanyak 100 unit tempat tidur sebesar Rp 8 miliar. Atau harga satu unit tempat tidur senilai Rp 80 juta. Tempat tidur tersebut tentunya sangat berkualitas dan memenuhi standar yang ditentukan.
Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi Hanura, Jimmy Sianto nyatakan, manajemen rumah sakit harus dapat memastikan bahwa cairan cuci darah mulai normal pada bulan Maret dan bulan-bulan berikutnya. Dan agar tidak terdapat utang akibat ketiadaan dana, sebaiknya pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran sebagai dana cadangan. Jika dana itu tidak terpakai, akan dikembalikan ke kas daerah.
Manajemen rumah sakit juga harus berani tegakkan bahwa rumah sakit Johannes merupakan rumah sakit rujukan, dan tidak melayani kesehatan dasar. Pelayanan dasar harus dipercayakan kepada rumah sakit milik pemerintah kota dan kabupaten.
Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Vinsen Pata menyampaikan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan manajemen rumah sakit. Manajemen rumah sakit perlu mendesain perencanaan dengan baik, rasionalisasi anggaran untuk pelayanan kelas tiga dan memperbanyak ruang pavilium. Tertibkan pembayaran utang dan urusan tender tidak boleh dimenangkan oleh perusahaan yang sama, karena yang dibutuhkan adalah layak dan memenuhi standar.
Sementara itu, dr. Husen Pakrantius, mantan direktur RSUD W.Z. Johanes Kupang selama 12 tahun itu, kepada SP di Kupang, Kamis (9/2 mengatakan, manajemen RSUD harus mengetahui dulu arti rumah sakit itu. Sebab rumah sakit itu merupakan milik masyarakat NTT bukan rumah sakit pusat.
“Dan direktur harus mampu menyelesaikan masalah makro dan mikro sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Terutama bahwa rumah sakit itu menjadi rumah sakit rujukan sehingga paling lengkap,” jelas dr. Husen.
Ia menambahkan, semua jenis penyakit yang tidak dapat diobati di rumah sakit yang berada di kabupaten kota se-NTT. RSUD W.Z. Johanes harus mampu mengatasi persoalannya di Kupang, bukan dirujuk lagi ke daerah lain seperti di Jawa.
RSUD W.Z.Johanes Kupang juga harus bisa memisahkan pengobatan penyakit. Kalau flu, malaria, usus buntu itu urusan rumah sakit kabupaten/kota sedang pengobatan seperti cuci darah, penyakit dalam ,atau specialis itu urusan RSUD WZ Johanes.
Artinya orang sakit yang tidak dijawab oleh rumah sakit di daerah, bisa dijawab di Rumah Sakit Umum W.Z Johanes Kupang. [YOS/L-8].
Sumber: