POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam kurun waktu 10
tahun terakhir rumah sakit tumbuh subur di Kupang, ibukota Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT). Pertumbuhan itu melahirkan fakta baru yakni
seorang dokter ahli melakukan praktik di lima rumah sakit (RS) berbeda
di kota ini.
Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
menegaskan seorang dokter hanya boleh praktik di tiga tempat berbeda.
Ditemui di kantornya belum lama ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang,
dr. Ari Wijana mengakui dokter ahli diberi izin praktik di lima tempat
karena keterbatasan dokter ahli di Kota Kupang.

Ia mengungkapkan, dokter ahli yang masih langka di Kota Kupang, yakni
dokter anastesi, THT dan jantung. Dokter spesialis yang sudah mulai
banyak, yakni spesialis anak dan kandungan.
"Kalau semua rumah sakit memfungsikan ruangan operasi, maka
dibutuhkan dokter anastesi. Sedangkan di Kota Kupang hanya ada tiga
dokter anastesi. Demikian juga dokter THT masih langka," katanya.
Karena itu, Ari menyarankan agar perkumpulan dokter spesialis duduk
berembuk membicarakan pembagian tugas di sejumlah rumah sakit di Kota
Kupang, sehingga semuanya bisa terbagi secara adil.
Menurutnya, kebutuhan dokter ahli di Kota Kupang cukup banyak seiring
bertambahnya jumlah rumah sakit di kota ini. "Kalau tidak salah di Kota
Kupang ada 12 rumah sakit dengan berbagai tipe, yakni tipe D, C dan B,"
ujarnya.
Sumber: