Friday, October 16, 2015

Satu Dokter Ahli Praktik di Lima Rumah Sakit

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir rumah sakit tumbuh subur di Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pertumbuhan itu melahirkan fakta baru yakni seorang dokter ahli melakukan praktik di lima rumah sakit (RS) berbeda di kota ini.

Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menegaskan seorang dokter hanya boleh praktik di tiga tempat berbeda. Ditemui di kantornya belum lama ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana mengakui dokter ahli diberi izin praktik di lima tempat karena keterbatasan dokter ahli di Kota Kupang.

Satu Dokter Ahli Praktik di Lima Rumah Sakit"Biasanya saya tidak pernah mengizinkan lebih dari lima tempat. Karena kalau sudah lebih dari lima tempat praktik, seorang dokter susah untuk bergerak. Dokter tersebut pasti capai. Kalau dokter sudah praktik di tiga tempat, saya usulkan surat penugasan maksimal dua tempat lagi," jelas Ari.
Ia mengungkapkan, dokter ahli yang masih langka di Kota Kupang, yakni dokter anastesi, THT dan jantung. Dokter spesialis yang sudah mulai banyak, yakni spesialis anak dan kandungan.
"Kalau semua rumah sakit memfungsikan ruangan operasi, maka dibutuhkan dokter anastesi. Sedangkan di Kota Kupang hanya ada tiga dokter anastesi. Demikian juga dokter THT masih langka," katanya.

Karena itu, Ari menyarankan agar perkumpulan dokter spesialis duduk berembuk membicarakan pembagian tugas di sejumlah rumah sakit di Kota Kupang, sehingga semuanya bisa terbagi secara adil.

Menurutnya, kebutuhan dokter ahli di Kota Kupang cukup banyak seiring bertambahnya jumlah rumah sakit di kota ini. "Kalau tidak salah di Kota Kupang ada 12 rumah sakit dengan berbagai tipe, yakni tipe D, C dan B," ujarnya.

Sumber: